Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan yang sebagian hari lalu meneror warga Surabaya sampai pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo.
Direktur Reserse Kezaliman Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah usia.
“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan mengerjakan aksi di tol dan di sebagian daerah di Surabaya,” ucap Totok.
Totok membeberkan pelaku ini membeli dua air soft gun lalu mengaplikasikan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang diaplikasikan untuk menembak.
“Kedua pelaku ini masih mahasiswa, padahal satu tersangka lainnya slot thailand gacor masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku ini membeli senjata air soft gun lewat marketplace atau online,” ungkap Totok.
Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Dikala itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam saat mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan seketika berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada tempat duduk penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.
Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Penembakan air soft gun juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban mengucapkan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Walaupun, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang sesudah membuang sampah di TPA Unesa.
Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca tempat duduk penumpang sebelah kiri. Langsung dirinya berteriak meminta tolong, tetapi sebab waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tidak ada warga yang membantu.
Dampak tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan sanksi optimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP optimal sanksi 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP sanksi optimal 2 tahun 8 bulan,” tutur Totok.